18Apr2026

ingin mendukung WKCP? jadilah relawan atau berdonasi.

Kategori: seminar/workshop

seminar/workshop

Seminar Orang Tua dan Diskusi Klinis

Buruan daftar yuk Sahabat semua, karena kita bisa belajar tentang:
* Komunikasi bukan hanya bicara, isyarat tubuh bahkan kedipan Mata merupakan bagian Dari komunikasi
*perbedaan bicara, bahasa & komunikasi
*bagaimana Cerebral palsy mempengaruhi komunikasi dan proses feeding
*apa itu disfagia
*bagaimana mengatasi kesulitan makan, minum dan menelan
*apa yang bisa kita lakukan untuk membantu penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan bicara & komunikasi
* apa itu komunikasi, kenapa harus berkomunikasi & apa kesulitannya
**dan masih banyak bahasan topik lainnya

Memahami apa Yang mau disampaikan anak itu penting, meskipun anak belum bisa mengucapkan kata.
Jadi rugi banget lho Sahabat klo tidak segera mendaftar…. Seluruh peserta akan dapat SERTIFIKAT lho dan jangan khawatir, ada PENERJEMAH selama acara berlangsung.

Khusus untuk peserta baik Seminar Orang tua maupun Diskusi Klinis yang MELAKUKAN PEMBAYARAN PALING LAMBAT TANGGAL 15 MARET 2019, BISA MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jadi pertanyaan bisa spesifik sesuai kebutuhan orang tua maupun tenaga medis… KARENA KETIKA ACARA WAKTU UNTUK BERTANYA TERBATAS …

Untuk memenuhi permintaan pendaftaran yang terus bertambah maka pendaftaran kami perpanjang hingga 20 maret 2019 ya sahabat..Ayo manfaatkan peluang ini untuk menambah wawasan kita untuk berkomunikasi dengan putra putri kita.. 😊

Peningkatan kapasitasseminar/workshop

Semiloka dan Kongres Membangun Gerakan Inklusif dari Akar

foto bersama seluruh peserta seminar

Semiloka dan Kongres merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2016 tanggal 28 November sampai 3 Desember 2016. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) yang bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Kemenko PMK di Kabupaten Jember tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai 1 Desember 2016 dan bertempat di Auditorium IKIP PGRI Jember yang beralamat di jalan Jawa No.10 Jember.

Bersamaan dengan peringatan HDI, kegiatan tersebut diagendakan guna menindaklanjuti Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan secara nasional pada bulan Juni 2016.  Alasan pemilihan tempat di Kabupaten Jember adalah adanya kesenjangan antara komunitas atau organisasi penyandang disabilitas dan pemerintah kabupaten terkait pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, peserta yang dilibatkan dari berbagai kalangan mulai dari penyandang disabilitas, organisasi atau komunitas, mahasiswa, tenaga kependidikan, pembuat kebijakan, dan perwakilan dari kedinasan kabupaten.

Pada hari pertama, semiloka diisi oleh narasumber dari organisasi atau komunitas yang bergerak dibidang disabilitas, yaitu dari Abdul Sakur DMI Surabaya, JBFT (Jakarta Barriers Free Tourism), Sholeh Muhdlor SAPDA, PLJ-JBI Jakarta, WKCP Yogyakarta, Sigab, Tokoh Perempuan Disabilitas, Young Voice Indonesia, Portadin, Kerjabilitas, dan Asrorul Mais dari IKIP PGRI Jember. Setiap narasumber diberikan kesempatan untuk menceritakan visi-misi organisasi atau komunitasnya, cara mencapainya, program kerjanya, keterlibatan orang luar, dan hasil atau output yang sudah dicapainya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Pada hari kedua, narasumber yang mengisi semiloka yaitu Bupati Jember, BAPPENAS (Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial), Kementerian Sosial RI, Kementerian Desa, SAPDA, Yayasan Bahtera (Sumba), advokasi identitas legal bagi kelompok rentan (Lakpesdam NU), Perbaikan layanan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga / kelompok rentan (IKA), Perjuangan Menghapus stigma dan menghadirkan penerimaan sosial bagi kelompok rentan (SAMIN), Pemberdayaan ekonomi kelompok rentan: (Kemitraan). Dan pada hari ketiga yaitu menindaklanjuti hasil dari hari pertama dan kedua dengan membagi peserta menjadi 8 komisi yang membahas 8 sektor kehidupan dasar penyandang disabilitas, yaitu sekor kesehatan, pendidikan, ekonomi, aksesibilitas, hukum, sosial, perumahan, dan … hasil dari siding komisi tersebut nantinya dirumuskan bersama dan dipresentasikan serta dijadikan naskah deklarasi kongres disabilitas yang dibacakan secara bersama dari perwakilan disabilitas, organisasi masyarakat sipil dan pembuat kebijakan untuk menyuarakan gerakan  inklusi sosial.

Adapun hasil naskah deklarasi dari gerakan bersama Indonesia inklusif di atas adalah sebagai berikut:

  1. Latar Belakang Konggres (Cerita tentang Konggres)
  2. Menyatakan dan menyerukan hal hal sebagai berikut:
  • Percepatan implementasi UU no 8 tahun 2016 di tingkat pusat dan daerah
  • Harmonisasi peraturan perundang undangan sesuai dengan UU no 8 tahun 2016
  • Penguatan kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas baik sebagai tenaga kerja maupun pelaku ekonomi mandiri
  • Penyediaan/terwujudnya Layanan kesehatan yang aksesibel dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan keragaman penyandang disabilitas
  • Penguatan system basis data penyandang disabilitas yang akurat mulai dari tingkat desa/kelurahan
  • Mewujudkan dan mengembangkan inovasi teknologi informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas
  • Pengelolaan dan Pengembangan system, moda, sarana dan prasarana transportasi public dan transportasi pribadi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
  • Merealisasikan kemudahan untuk mendapatkan dan atau memiliki tempat tinggal yang aksesibel bagi penyandang disabilitas
  • Percepatan penyelenggaraan system pendidikan inklusif dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi
  • Terjamin dan terlindunginya seluruh hak penyandang disabilitas melalui penegakan hukum yang adil dan setara

 

Sumber: Adi Suseno

seminar/workshop

DISKUSI ASPIRASI: TRANSPORTASI

Mobilitas berpengaruh dengan tingkat kesejahteraan hidup manusia, semakin tinggi tingkat mobilitas semakin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, semakin terhambat semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Namun, realita yang terjadi pada penyandang disabilitas yang mempunyai keterbatasan tertentu dalam mobilitas dan komunikasi adalah kondisi lingkungan di sekitarnya tidak akses bagi mereka. Yang mereka butuhkan adalah positif diskriminasi, yaitu penyediaan akses khusus yang membantu mereka dalam hambatan dan mobilitas.

Dengan mengusung perihal tersebut, Komite Disabilitas DIY mengadakan diskusi aspirasi dengan tema transportasi. Transportasi berkaitan dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang secara hukum mempunyai hak yang sama. Diskusi aspirasi tersebut berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2016 mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB bertempat di Kantor Komite Disabilitas DIY yang beralamat di Gang Lurik Jalan Kingkin No.1 RT 08 Nitipuran Ngestiharjo, Jalan Wates KM 2,5 Yogyakarta. Peserta merupakan perwakilan dari komunitas yang bergerak di bidang disabilitas di daerah Yogyakarta, yaitu Difa Ojeg, SAPDA, Yakkum, Sigab, Ciqal, DMC, WKCP, DTLS, DAC, Karinakas, PPDI, HWDI, ITMI, Pertuni, dan Gerkatin.

Masukan dari penyandang tunarungu terkait dengan transportasi yaitu terkait dengan sarana dan prasarana yaitu perlu adanya visual aids berupa tanda atau rambu tertentu seperti tanda toilet untuk laki-laki dan perempuan, tanda arah ke tempat mushola, dan tanda area parkir. Visual aids berupa tanda akan lebih mudah diakses daripada tulisan. Hal tersebut karena mayoritas penyandang tunarungu tidak bisa membaca tulisan. Selain itu, hambatan dalam berkomunikasi juga menjadi salah satu hal perlu diperhatikan bahwa sebagian besar tunarungu mengalami kesulitan dalam bertanya dengan menggunakan bahasa insyarat atau bahasa oral pada masyarakat umum.

Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan adalah harus mempunyai SIM. Bagi penyandang tunarungu, untuk mendapatkan SIM merupakan hal yang cukup sulit didapat. Hal tersebut dikarenakan salah satu syaratnya adalah ujian tulis. Ujian tulis melibatkan kemampuan akademik baca, tulis, dan hitung (calistung), tetapi sebagian besar penyandang tunarungu tidak mampu calistung. Oleh karena itu, masukan dari penyandang tunarungu kepada pemerintah adalah sebaiknya ujian tulis SIM bagi mereka bisa diganti dengan ujian praktek atau ujian visual.

Melakukan mobilitas merupakan suatu aktivitas yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupannya secara mandiri, terutama bagi penyandang tunanetra yang hanya bisa mengandalkan jasa transportasi. Untuk mengakses jasa transportasi tidaklah mudah bagi mereka. Oleh karena itu, beberapa masukan dari penyandang disabilitas terkait hal tersebut dan sarananya, yaitu dengan tergantinya kendaraan umum dengan bus trans daerah, jumlah kendaraan umum semakin sedikit. Padahal, kendaraan umum dapat terakses di tempat manapun, sedangkan bus trans daerah hanya bisa diakses dengan menuju halte terdekat yang jarang ditemukan di daerah pinggiran. Selain itu, jarak tempuh yang dibutuhkan juga lebih lama karena sebagian besar bus trans daerah tidak langsung ke tempat tujuan melainkan menuju tempat-tempat lain. Kesadaran pengemudi dan kondektur bus trans daerah tersebut juga perlu diperhatikan karena ada beberapa kejadian yang berbahaya bagi pendanyang tunanetra. Kejadian tersebut yaitu ketika bus akan transit ke halte, pintu bus tidak dekat dengan halte, sehingga penyandang tunanetra jatuh terperosok ke bawah. Terlepas dari transportasi umum, penyandang tunanetra bisa menggunakan jasa transportasi pribadi seperti ojeg dan taksi, namun biaya yang dikeluarkan oleh penyandang tunanetra tidak sedikit.

Terkait penyandang tunanetra, lampu lalu lintas perlu dimodifikasi dengan pengeras suara agar penyebrang tunanetra dapat mengetahui waktu yang dibutuhkan dalam menyebrang. Hal tersebut perlu dlakukan karena hanya dengan mengacungkan tongkat melawat saja kurang efektif. Hal ini juga tidak lepas dari banyaknya pengendara motor yang ugal-ugalan. Terkait hal tersebut, teman penulis yang mengalami tunanetra juga mempunyai cerita terkait kisah pribadinya. Di area kampus, teman tersebut menyebrang dengan mengacungkan tongkat melawat tetapi ada saja mobil yang tetap menerjang dan menabraknya, alhasil sedikit luka lecet karena tabrakan tidak bisa dihindari.

 Pelayanan transportasi memang penting, khususnya bagi penyandang disabilitas yang notabene memerlukan perlakuan khusus. Perlakuan khusus tersebut bukan semata-mata mendeskriminasikan secara negatif bagi mereka, melainkan mendeskriminasikan secara positif agar hak untuk mendapatkan pelayanan umum setara dengan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, masukan terkait pelayanan umum adalah perlunya tata cara pelayanan tersebut diatur dengan melibatkan penyandang disabilitas sehingga pegawai atau penyedia jasa dapat melayani penyandang disabilitas dan perlu adanya wawasan mengenai penyandang disabilitas sebagai syarat dalam membuat SIM agar pelayanan bisa lebih baik. Hal tersebut juga perlu didukung oleh pemerintah dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi pegawai atau penyedia jasa transportasi umum.

Sumber: Adi Suseno